1.
Zakat
Fitrah
Pengertian fitrah adalah sifat asal, ciptaan, perasaan keagamaan, bakat dan
perangai. Pengertian zakat fitrah sendiri adalah zakat yang berfungsi
mengembalikan manusia muslim kepada fitrahnya, dengan menyucikan jiwa mereka
dari kotoran kotoran (dosa dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan
sebagainya sehingga manusia tersebut menyimpang dari fitrahnya. Dalam melakukan zakat fitrah, hal yang diberikan kepada orang adalah bahan
makanan pokok bagi orang yang mengeluarkan zakat fitrah atau bisa juga
makanan pokok di daerah tempat kita melakukan zakat fitrah. Contohnya beras,
jagung, tepung, tepung sagu, dan banyak lagi. Zakat fitrah wajib dikeluarkan seusai bulan Ramadhan sebelum shalat Id.
Apabila zakat fitrah diberikan setelah shalat Id maka bukanlah termasuk
didalamnya zakat fitrah, melainkan berupa sedekah.
Hal tersebut sesuai dengan Hadis Nabi SAW dari Ibnu Abbas, ia berkata,
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang
berpuasa dari perbuatan sia sia dan perkataan yang kotor dan sebagai makanan
bagi orang miskin. Karena itu, barang siapa mengeluarkannya sesudah sholat maka
dia itu adalah salah satu shadaqoh biasa (Hadis Abu Daud dan Ibnu Majah). Zakat
fitrah dibayarkan berupa 2.5 kg beras atau 3.2 liter beras kepada yang berhak.
2.
Zakat
Maal/Zakat Harta
Pengertian zakat harta atau zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas
harta (maal) yang dimiliki seorang ataupun lembaga atau badan dengan syarat dan
ketentuan yang telah ditetapkan. Secara bahasa, Maal (harta) berarti segala
sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk disimpan dan dimiliki. Lain
halnya menurut hukum Islam, Maal (harta) berarti segala hal yang kita miliki
(kuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut kebiasaannya.
Segala hal dapat disebut sebagai maal (harta/kekayaan) apabila telah
memenuhi dua syarat atau ketentuan berikut:
1.
Dapat
dimiliki ataupun disimpan/dihimpun/dikuasai.
2.
Dapat
diambil manfaatnya sesuai dengan fungsi nya. Contoh rumah, mobil, ternak, hasil
pertanian, uang, emas, perak dan banyak lagi.
Setiap jenis harta atau kekayaan memiliki
ketentuannya tersendiri. Untuk lebih jelas tentang zakat maal dan ketentuannya.
No comments:
Post a Comment