JENIS ZAKAT

1.      Zakat Fitrah 
Pengertian fitrah adalah sifat asal, ciptaan, perasaan keagamaan, bakat dan perangai. Pengertian zakat fitrah sendiri adalah zakat yang berfungsi mengembalikan manusia muslim kepada fitrahnya, dengan menyucikan jiwa mereka dari kotoran kotoran (dosa dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya sehingga manusia tersebut menyimpang dari fitrahnya. Dalam melakukan zakat fitrah, hal yang diberikan kepada orang adalah bahan makanan pokok bagi orang yang mengeluarkan zakat fitrah  atau bisa juga makanan pokok di daerah tempat kita melakukan zakat fitrah. Contohnya beras, jagung, tepung, tepung sagu, dan banyak lagi. Zakat fitrah wajib dikeluarkan seusai bulan Ramadhan sebelum shalat Id. Apabila zakat fitrah diberikan setelah shalat Id maka bukanlah termasuk didalamnya zakat fitrah, melainkan berupa sedekah.
Hal tersebut sesuai dengan Hadis Nabi SAW dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia sia dan perkataan yang kotor dan sebagai makanan bagi orang miskin. Karena itu, barang siapa mengeluarkannya sesudah sholat maka dia itu adalah salah satu shadaqoh biasa (Hadis Abu Daud dan Ibnu Majah). Zakat fitrah dibayarkan berupa 2.5 kg beras atau 3.2 liter beras kepada yang berhak.
2.      
      Zakat Maal/Zakat Harta
Pengertian zakat harta atau zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki seorang ataupun lembaga atau badan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Secara bahasa, Maal (harta) berarti segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk disimpan dan dimiliki. Lain halnya menurut hukum Islam, Maal (harta) berarti segala hal yang kita miliki (kuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut kebiasaannya.
Segala hal dapat disebut sebagai maal (harta/kekayaan) apabila telah memenuhi dua syarat atau ketentuan berikut:
1.      Dapat dimiliki ataupun disimpan/dihimpun/dikuasai.
2.      Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan fungsi nya. Contoh rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak dan banyak lagi.
Setiap jenis harta atau kekayaan memiliki ketentuannya tersendiri. Untuk lebih jelas tentang zakat maal dan ketentuannya.

No comments:

Post a Comment

OJK Keluarkan Izin Sepuluh Lembaga Keuangan Mikro Syariah REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin oper...