Adapun makanan halal dalam Islam
dikenal dalam beberapa kategori dan seluruh kategori tersebut harus dipenuhi
agar makanan layak dikatakan sebagai makanan halal.
Adapun kategori dan hal-hal tersebut antara lain :
Adapun kategori dan hal-hal tersebut antara lain :
1. Halal zatnya
Hal pertama yang harus diperhatikan dalam penentuan
kehalalan suatu makanan adalah zat nya atau bahan dasar makanan tersebut
misalnya makanan yang berasal dari binatang maupun tumbuhan yang tidak
diharamkan oleh Allah. Adapun jika dalam makanan disebut terkandung zat atau
makanan yang tidak halal maka status makanan yang tercampur tersebut adalah
haram dan tidak boleh dikonsumsi oleh umat Islam.
2. Halal cara memperolehnya
Pada dasarnya semua makanan adalah halal dan apabila
zatnya halal maka makanan dapat menjadi haram tergantung bagaimana cara
memperolehnya. Makanan halal dapat menjadi haram apabila diperoleh melalui
hasil mencuri, melalukan perbuatan zina, menipu,
hasil riba dan maupun
korupsi dan lain sebagainya.
3. Halal cara memprosesnya
Kategori halal yang harus dipenuhi selanjutnya adalah
cara memproses makanan tersebut. Apabila makanan sudah diperoleh dengan cara
halal, dengan bahan baku yang halal pula, jika makanan tersebut diproses dengan
menggunakan sesuatu yang haram misalnya alat masak yang bekas digunakan untuk
memasak makanan haram atau bahan-bahan lain yang tidak diperbolehkan atau
diharamkan untuk dikonsumsi maka makanan tersebut bisa menjadi haram.
4. Halal cara menyajikan, mengantarkan serta
menyimpannya
Kategori halal yang terakhir adalah bagaimana makanan
tersebut disimpan, diangkut dan disajikan sebelum akhirnya dikonsumsi. Ketiga
proses tersebut dapat mengubah status makanan dari halal menjadi haram misalnya
jika makanan disajikan dalam piring yang terbuat dari emas maupun disimpan
bersamaan dengan makanan dan diantar untuk tujuan yang tidak baik.
Dengan kata lain makanan halal
adalah makanan yang memenuhi persyaratan syariah dan meskipun demikian bukan
berarti Islam mempersulit umatnya untuk mendapatkan makanan hari ini sebenarnya
bertujuan agar umat Islam dapat menjaga diri dan keluarganya dari api neraka
karena makanan yang haram bisa menjadi daging dan membawa kita masuk neraka. "Hai Manusia,
makanlah dari apa yang terdapat dibumi, yang halal dan yang thoyyib. Dan
janganlah kamu menuruti jejak setan (yang suka melanggar atau melampaui batas).
Sesungguhnya setan itu adalah musuh kamu yang nyata."(QS 2:128)
"Diharamkan
bagi kamu sekalian bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih
dengan tidak atas nama Allah, binatang yang tercekik, yang dipukul, yang
terjatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas kecuali kamu sempat menyembelihnya,
dan diharamkan juga bagimu binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada
berhala." (QS 5:3)
Halal
artinya dibenarkan. Lawannya haram artinya dilarang, atau tidak dibenarkan
menurut syariat Islam. Sedangkan thoyyib artinya bermutu dan tidak membahayakan
kesehatan. Kita diharuskan makan makanan yang halal dan thoyyib, artinya kita
harus makan makanan yang sesuai dengan tuntunan agama dan bermutu, tidak
merusak kesehatan. Dalam ajaran Islam, semua jenis
makanan dan minuman pada dasarnya adalah halal, kecuali hanya beberapa saja
yang diharamkan. Yang haram itupun menjadi halal bila dalam keadaan darurat.
Sebaliknya, yang halal pun bisa menjadi haram bila dikonsumsi melampaui batas.
No comments:
Post a Comment