Hukum zakat ditetapkan berdasarkan dalil-dalil: Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan ummat). Al-Hafidz Ibnu
Hajar Al-Asqalany berkata:
الزكاة أمر مقطوع به في الشرع يستغني عن تكلف
الاحتجاج له وإنما وقع الاختلاف في بعض فروعه وأما أصل فرضية الزكاة فمن جحدها كفر
“Zakat adalah urusan
yang sudah final dalam syariat Islam, kewajibannya tidak bisa diutak-utik lagi,
tak terbantahkan oleh siapapun, walaupun ada ikhtilaf pada sejumlah rinciannya;
maka siapapun yang menentang asal kewajiban zakat maka kafirlah ia.”
Maka diantara dalil
wajibnya zakat adalah:
1. Al-Qur’an
Al-Karim.
Allah berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ
وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ إِنَّ
اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ [البقرة/110]
“Dan tegakkanlah
shalat dan tunaikanlah zakat, dan apa saja yang kalian berikan berupa harta,
maka akan kalian temukan pahalanya di sisi Allah, dan Allah Maha Melihat atas
apa yang kalian lakukan.”. (Al-Baqarah: 110)
إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا
الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ
عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ [البقرة/277]
“Sesungguhnya
orang-orang yang beriman dan beramal shalih, dan menegakkan shalat, serta
menunaikan zakat, maka bagi mereka balasan kebaikan ada di sisi Rabb mereka,
mereka tiada takut apalagi bersedih hati.”. (Al-Baqarah: 277).
Dalam dua ayat yang
telah disebutkan dan banyak ayat lain yang semisal, Allah menggandengkan
perintah melaksanakan shalat dengan perintah membayar zakat. Diantara sebab
penggandengan ini adalah –wallahu a’lam- karena zakat adalah ibadah harta dan
shalat adalah ibadah badan, maka isyarat yang hendak disampaikan melalui
penggandengan ini adalah kewajiban menselaraskan antara perbuatan ihsan kepada Allah
yang dilambangkan dengan shalat, dan kewajiban berbuat baik kepada sesama yang
dilambangkan dengan membayar zakat. Dan sebagaimana shalat adalah ibadah yang
hanya bisa ditujukan kepada Allah, maka demikian juga zakat –pun hanya boleh
ditujukan kepada Allah semata.
Diantara dalil al
Quran yang menyebutkan wajibnya membayar zakat adalah ketika Allah menjadikan
shalat dan zakat sebagai sebab ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam), yang
sedikit tidaknya mengisyaratkan bahwa orang-orang yang wajib membayar zakat
sedang ia tidak menunaikannya bukanlah merupakan saudara seiman. Allah
berfirman:
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا
الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ [التوبة/11]
“Jika mereka
bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka mereka saudara kalian
dalam Islam. “. (At-Taubah: 11). Olehnya, maka Allah menyatakan bahwa perbuatan
meninggalkan zakat adalah cara hidupnya orang kafir. Allah berfirman:
وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ (6) الَّذِينَ لَا
يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآَخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ [فصلت/6، 7]
“Kecelakaan besarlah
bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya (musyrik). Mereka itu adalah
orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya
(kehidupan) akhirat..”. (Fusshilat: 7)
Allah memperingatkan
orang-orang yang menimbun harta:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا
مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ
وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ
وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ
أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا
جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ
فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ [التوبة/34، 35]
“Wahai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya mayoritas rahib dan pendeta Kristen dan Yahudi,
mereka memakan harta manusia dengan cara-cara yang bathil dan
menghalang-halangi manusia dari jalan-jalan Allah. Dan orang-orang yang
menimbun-nimbun emas dan perak serta tidak menginfaqkannya di jalan Allah, maka
beri kabar gembiralah mereka dengan azab yang sangat pedih. Pada hari
dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi
mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah
harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang
(akibat dari) apa yang kamu simpan itu.””. (At-Taubah: 34-35)
2. As-Sunnah
An-Nabawiyah
Adapun beberapa
keterangan dari sunnah Rasulullah ––shallallahu ‘alaihi wasallam- tentang
kewajiban zakat adalah:
a. Riwayat Ibnu Umar
––radhiyallahu ‘anhu-, dari Rasulullah ––shallallahu ‘alaihi wasallam-:
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ
الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun
diatas lima rukun, yaitu: Syahadat Laa ilaaha Illallah wa anna Muhammadan
Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan haji, serta puasa
Ramadhan.”
b. Riwayat Abu
Hurairah ––radhiyallahu ‘anhu-, dari Rasulullah ––shallallahu ‘alaihi
wasallam-:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا
يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ
صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا
جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ
كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ
فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
“Siapa saja yang
memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada hari Kiamat
nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan dalam neraka
kemudian dahi-dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya.
Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, kembali dipanaskan. Demikianlah
berlaku setiap hari yang panjangnya setara dengan lima puluh ribu tahun di
dunia. Hingga diputuskan ketentuan bagi masing-masing hamba apakah ke surga
ataukah ke neraka.
No comments:
Post a Comment