PENERIMA ZAKAT

Golongan golongan yang berhak menerima zakat terdapat 8 macam, yaitu:
  1.  Golongan Fakir : Pengertian golongan fakir dalam berzakat adalah orang orang yang hampir tidak memiliki apa apa sehingga tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan primer atau pokok hidupnya.
  2.  Golongan Miskin: Pengertian golongan miskin adalah orang orang yang memiliki harta akan tetapi tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhan primer atau dasar hidup.
  3. Golongan Amil: Pengertian amil adalah orang orang yang bertugas dalam mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Golongan keempat adalah Mu’allaf : Golongan ini terdiri atas orang orang yang mendapatkan hidayah Allah SWT untuk berpindah dari agamanya ke agama Islam. Gologan ini membutuhkan bantuan dalam menyesuaikan diri serta membantu dalam memperkenalkan salah satu fondasi Islam yaitu berzakat.
  5. Golongan kelima adalah Hamba sahaya : Golongan hamba sahaya adalah orang orang yang ingin memerdekakan dirinya.
  6.  Golongan keenam adalah Gharimin : Pengertian Gharimin adalah orang orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan yang halal akan tetapi tidak sanggup untuk memenuhinya/membayarnya.
  7. Golongan ketujuh adalah Fisabilillah: Golongan ini berisikan manusia manusia yang berjuang di jalan Allah. Menjadi “pedang” Allah.
  8. Golongan Ibnu sabil. Orang orang ini merupakan orang yang merantau dan kehabisan biaya dalam perjalanan.

No comments:

Post a Comment

OJK Keluarkan Izin Sepuluh Lembaga Keuangan Mikro Syariah REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin oper...