APA ITU ZAKAT ?

Pengertian zakat berdasarkan bahasa atau lughat dapat diartikan dalam tiga bentuk: (1) An-Nama ( tumbuh dan berkembang),  (2) Ath-Thaharah (Suci) , (3) Ash-Sholahu (baik). 
Apa yang dimaksud dengan An-Nama atau tumbuh dan berkembang dalam zakat? Apabila anda mengeluarkan zakat, harta tersebut tidak akan berkurang. Dengan kuasa Allah SWT, harta tersebut akan tumbuh dan berkembang lebih banyak. Tidak percaya? Berzakat lah dan lihat hasilnya. Hal ini juga wajar apabila anda lihat ketentuan dan kadar zakat seseorang yang dibandingkan dengan kekayaannya (akan dibahas pada bagian hukum dan ketentuan zakat).
Lalu apa yang dimaksud dengan Ath-Thaharah atau suci: Apabila seorang Muslim mengeluarkan zakat atas hartanya, hal tersebut akan membersihkan jiwanya dari sifat sifat buruk. Tentu saja kan. Dengan berzakat dengan keikhlasan maka hati kita akan menjadi tenang.
Arti zakat yang terakhir yaitu Ash-Sholahu atau baik. Apa itu? Dengan berzakat, harta yang kita miliki akan menjadi baik serta memperbaiki kualitas harta tersebut sehingga lebih berguna untuk dunia dan akhirat kita. Berdasarkan firman Allah SWT dalam Q.S At Taubah (9): 103 “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka serta menghapuskan kesalahan mereka”.
Secara syara’ atau istilah, pengertian Zakat adalah nama suatu ibadah wajib yang dilakukan dengan cara memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta/kekayaan yang dimiliki kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan ketentuan syariat Islam.

Dalil Dalil Zakat
         Sebagai umat Muslim, kita sudah sepatutnya berpatokan terhadap Al Quran dan Hadis. Oleh karena itu dalam menjelaskan dan berusaha memahami apa pengertian zakat itu, kita harus mengetahui dalil dalil tentang zakat.  Zakat adalah konsep ajaran Islam yang berlandaskan Al Quran dan Sunnah Rasul bahwa harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang adalah amanat dari Allah SWT dan berfungsi sosial. Oleh karena itu, zakat adalah kewajiban. Kenapa begitu. Telah diterangkan dalam beberapa ayat dalam Al-Quran serta dalam kitab kitab hadis dibawah ini:
1. Firman Allah SWT dalam  Q,S At taubah[9]:103 tentang zakat
“Ambillah dari harta mereka sedekah/zakat untuk membersihkan mereka serta menghapuskan kesalahan mereka”

2. Firman Allah SWT dalam QS. An Nisa [4]:77 tentang zakat
“Dirikanlah shalat dan bayarlah zakat hartamu”

3. Firman Allah SWT dalam QS. Al Baqarah[2]:43
“Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ruku’lah beserta orang orang yang ruku”.

4. Firman Allah SWT dalam QS. Al Baqarah [2]:277
 “Sesungguhnya orang orang yang beriman serta mengerjakan kebaikan, melakukan shalat, dan membayar zakat, mereka itu memperoleh ganjaran di sisi Allah, mereka tiada akan berduka cita”.

5. Firman Allah SWT dalam surah QS. Al Baqarah [2]:267
“Hai orang orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah, zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”.

6. Firman Allah SWT dalam Adz Dzariyat [51]:19
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”.

7. Zakat dalam Hadis Nabi Muhammad SAW.
Pada suatu hari Rasulullah SAW beserta para sahabatnya/lalu datanglah seorang laki-laki dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah Islam itu?” Nabi Menjawab, “Islam adalah engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya, dan engkau dirikan shalat wajib dan engkau tunaikan zakat yang di fardhukan, berpuasa di bulan Ramadhan” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

8. Zakat dalam Hadis Nabi Muhammad SAW
Islam didirikan atas lima sendi, bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan (HR. Muslim).

9. Zakat dalam Hadis Nabi Muhammad SAW
Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan bertahun tahun kekeringan dan kelaparan (HR. Thabrani).

10. Hadis Nabi SAW
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu (HR. Al Bazar dan Baihaqi).

11. Zakat berdasarkan UU. No. 38 Tahun 1999
Diterangkan dalam Undang Undang Nomor 38 Tahun 1999, dalam pasal 1 butir 2, bahwa zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada mereka yang berhak dan menerimanya.
Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu ataupun badan yang dimilikinya mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan zakat atasnya

No comments:

Post a Comment

OJK Keluarkan Izin Sepuluh Lembaga Keuangan Mikro Syariah REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin oper...