Pengertian zakat berdasarkan bahasa atau lughat dapat diartikan dalam tiga
bentuk: (1) An-Nama ( tumbuh dan berkembang), (2) Ath-Thaharah
(Suci) , (3) Ash-Sholahu (baik).
Apa yang
dimaksud dengan An-Nama atau tumbuh dan berkembang dalam zakat? Apabila anda
mengeluarkan zakat, harta tersebut tidak akan berkurang. Dengan kuasa Allah
SWT, harta tersebut akan tumbuh dan berkembang lebih banyak. Tidak percaya?
Berzakat lah dan lihat hasilnya. Hal ini juga wajar apabila anda lihat
ketentuan dan kadar zakat seseorang yang dibandingkan dengan kekayaannya (akan
dibahas pada bagian hukum dan ketentuan zakat).
Lalu apa
yang dimaksud dengan Ath-Thaharah atau suci: Apabila seorang Muslim
mengeluarkan zakat atas hartanya, hal tersebut akan membersihkan jiwanya dari
sifat sifat buruk. Tentu saja kan. Dengan berzakat dengan keikhlasan maka hati
kita akan menjadi tenang.
Arti zakat
yang terakhir yaitu Ash-Sholahu atau baik. Apa itu? Dengan berzakat, harta yang
kita miliki akan menjadi baik serta memperbaiki kualitas harta tersebut
sehingga lebih berguna untuk dunia dan akhirat kita. Berdasarkan firman Allah SWT dalam Q.S At Taubah (9): 103 “Ambillah dari
harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka serta menghapuskan
kesalahan mereka”.
Secara syara’ atau istilah, pengertian Zakat adalah nama suatu ibadah wajib
yang dilakukan dengan cara memberikan sejumlah kadar tertentu dari
harta/kekayaan yang dimiliki kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan
ketentuan ketentuan syariat Islam.
Dalil Dalil Zakat
Sebagai umat
Muslim, kita sudah sepatutnya berpatokan terhadap Al Quran dan Hadis. Oleh
karena itu dalam menjelaskan dan berusaha memahami apa pengertian zakat itu,
kita harus mengetahui dalil dalil tentang zakat. Zakat adalah konsep ajaran Islam yang berlandaskan Al Quran dan Sunnah
Rasul bahwa harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang adalah amanat dari
Allah SWT dan berfungsi sosial. Oleh karena itu, zakat adalah kewajiban. Kenapa
begitu. Telah diterangkan dalam beberapa ayat dalam Al-Quran serta dalam kitab
kitab hadis dibawah ini:
1. Firman
Allah SWT dalam Q,S At taubah[9]:103 tentang zakat
“Ambillah
dari harta mereka sedekah/zakat untuk membersihkan mereka serta menghapuskan
kesalahan mereka”
2. Firman Allah SWT dalam QS. An Nisa [4]:77 tentang zakat
“Dirikanlah
shalat dan bayarlah zakat hartamu”
3. Firman Allah SWT dalam QS. Al Baqarah[2]:43
“Dan
dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ruku’lah beserta orang orang yang ruku”.
4. Firman Allah SWT dalam QS. Al Baqarah [2]:277
“Sesungguhnya
orang orang yang beriman serta mengerjakan kebaikan, melakukan shalat, dan
membayar zakat, mereka itu memperoleh ganjaran di sisi Allah, mereka tiada akan
berduka cita”.
5. Firman Allah SWT dalam surah QS. Al Baqarah [2]:267
“Hai orang
orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah, zakat) sebagian dari hasil
usahamu yang baik baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu”.
6. Firman Allah SWT dalam Adz Dzariyat [51]:19
“Dan pada
harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin
yang tidak mendapat bagian”.
7. Zakat dalam Hadis Nabi Muhammad SAW.
Pada suatu
hari Rasulullah SAW beserta para sahabatnya/lalu datanglah seorang laki-laki
dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah Islam itu?” Nabi Menjawab, “Islam
adalah engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya, dan engkau
dirikan shalat wajib dan engkau tunaikan zakat yang di fardhukan, berpuasa di
bulan Ramadhan” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
8. Zakat dalam Hadis Nabi Muhammad SAW
Islam
didirikan atas lima sendi, bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan
Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke baitullah dan
berpuasa di bulan Ramadhan (HR. Muslim).
9. Zakat dalam Hadis Nabi Muhammad SAW
Bila suatu
kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan bertahun tahun
kekeringan dan kelaparan (HR. Thabrani).
10. Hadis Nabi SAW
Bila zakat
bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu (HR. Al Bazar dan
Baihaqi).
11. Zakat berdasarkan UU. No. 38 Tahun 1999
Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu ataupun badan yang dimilikinya mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan zakat atasnya
No comments:
Post a Comment