PENGECUALIAN MAKANAN HALAL

Sebenarnya segala sesuatu harus dapat dipertimbangkan halal dan haramnya dan makanan halal yang ada di dunia ini lebih banyak jenisnya dibanding dengan makanan haram. Dan makanan halal adalah makanan yang selain diharamkan dan tidak mengandung zat yang sifatnya haram seperti yang disebutkan berikut 1. Bangkai
Bangkai yang dimaksud adalah potongan tubuh atau hewan yang mati karena sebab tertentu dan bukan mati karena disembelih dengan nama Allah. Bangkai hewan yang tidak boleh dikonsumsi antara lain bangkai hewan yang mati tercekik,jatuh dari ketinggian, tertabrak kendaraan dibunuh oleh hewan lain tenggelam maupun hal-hal lain yang menyebabkan hewan tersebut mati serta hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah.

2. Darah
Darah adalah salah satu zat yang dianggap sebagai najis dan haram hukumnya apabila diminum atau dikonsumsi oleh manusia khususnya umat Islam. Dewasa ini kita sering mendengar orang meminum darah binatang misalnya darah ular dalam rangka menyembuhkan penyakit. Selain itu kita juga mungkin familiar dengan Marus atau istilah darah yang dibekukan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Bahkan di negara-negara Eropa masyarakatnya biasa mengkonsumsi darah misalnya dalam bentuk sosis. Meskipun darah diharamkan ada pengecualian bagi darah yang menempel pada hewan yang disembelih dengan nama Allah dan darah itu menempel pada daging atau kulit hewan tersebut.

3. Daging babi
Sudah jelas Allah melarang umatnya untuk mengkonsumsi daging babi karena seperti yang kita ketahui bahwa babi adalah binatang yang hidup di lingkungan yang kotor dan bahkan memakan kotorannya sendiri. Tidak hanya itu di dalam perut babi terdapat cacing pita yang dapat menyebabkan masalah bagi manusia apabila dikonsumsi. Alasan lain yang mungkin menjadi dasar diharamkannya babi adalah karena DNA babi hampir sama dengan DNA manusia.

4. Binatang yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah
Telah ditentukan bahwa setiap hewan termasuk hewan yang saatnya halal sekalipun akan menjadi haram apabila tidak di sembelih dengan nama Allah misalnya penyembelihan yang dilakukan oleh orang kafir atau Nasrani dan penyembelihan yang ditujukan untuk tujuan menyekutukan Allah seperti untuk sesajen yang merupakan perbuatan syirik.

No comments:

Post a Comment

OJK Keluarkan Izin Sepuluh Lembaga Keuangan Mikro Syariah REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin oper...