Islam adalah
agama yang sangat peduli pada segala aktivitas umatnya dan segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan manusia diatur sedemikian rupa. Segala
jenis aspek kehidupan dipertimbangkan dari segi manfaat dan mudharatnya dan
Islam telah memberikan petunjuk yang jelas bahwa segala sesuatu yang memberikan
manfaat diperbolehkan hukumnya sementara segala sesuatu yang justru membawa
mudhorot daripada membawa manfaat maka Islam melarangnya. Salah satu hal yang
diatur dalam Islam adalah menyangkut makanan. Sebagaimana yang kita tahu bahwa
makanan adalah salah satu hal yang sangat penting yang dibutuhkan oleh manusia
setiap harinya. Makanan memberi energi bagi manusia dan juga berfungsi dalam
menjaga kesehatan seseorang.
Pepatah
menyebutkan bahwa “Kamu adalah apa yang kamu makan”, tersebut benar adanya
karena makanan dapat mempengaruhi kondisi kesehatan seseorang baik secara fisik
maupun mental. Adapun dalam
Islam seorang umat muslim atau manusia hanya diperbolehkan mengkonsumsi makanan
halal saja dan harus menjauhi makanan yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa
ta’ala.
Definisi Makanan Halal
Untuk mengetahui definisi makanan halal maka kita
perlu meninjau arti dari makanan dan kata halal itu sendiri. Kata makanan
berasal dari kata makan dalam bahasa Arab disebut dengan kata at ta’am atau Al
atimah yang artinya makan makanan. Sedangkan yang disebut dengan kata makan
sendiri diartikan sebagai suatu aktivitas memasukkan makanan kedalam tubuh
untuk menjaga kondisi dan kesehatan. Kata makanan yang berasal dari kata makan
adalah segala sesuatu yang dapat dimakan atau dikonsumsi oleh manusia baik yang
berasal dari hewan maupun tumbuhan yang dapat menghilangkan rasa lapar dan
memberikan tenaga bagi tubuh manusia memakannya.
·
Menurut Istilah
Kata halal berasal dari bahasa Arab membolehkan,
memecahkan, membebaskan dan lainnya. Secara terminologi atau istilah kata halal
diartikan sebagai segala sesuatu yang apabila dilakukan tidak mendapat hukuman
atau dosa dengan kata lain apa halal dapat diartikan sebagai perbuatan atau
segala sesuatu yang diperbolehkan dalam syariah agama Islam.
Makanan halal diartikan sebagai segala sesuatu makanan
yang dapat dikonsumsi oleh manusia dan diperbolehkan dalam syariat Islam serta
makanan tersebut bukanlah makanan haram yang disebutkan oleh Allah dalam Al
Quran. Di dalam al-quran sendiri Allah memberikan petunjuk tentang makanan
halal dan syarat-syarat makanan halal. Kata makan disebutkan dalam Al Quran
oleh Allah subhanahu wa ta’ala sebanyak 109 kali sedangkan kata makanlah yang
merupakan kata perintah didebutkan dalam al-qur’an sebanyak 27 kali.
·
Menurut Departemen Agama
Menurut buku petunjuk teknis yang mengatur sistem
produksi makanan halal dan diterbitkan oleh Departemen Agama Islam negara
Indonesia menyebutkan bahwa makanan halal adalah barang yang dimaksudkan untuk
dimakan atau diminum manusia dan serta bahan yang digunakannya adalah halal. Hal
tersebutlah yang menandai bahwa Allah dengan jelas mengatur apa yang dapat
dikonsumsi oleh manusia berdasarkan manfaatnya dan mengharamkan segala sesuatu
yang mendatangkan mudhorot atau akibat buruk bagi yang memakannya.
Dasar Hukum Makanan Halal
Pada dasarnya segala sesuatu yang
diciptakan Allah Subhanahu Wa Ta’ala bagi manusia adalah mubah atau dibolehkan.
Dengan kata lain bahwa semua makanan pada dasarnya adalah halal sampai ada
dalil yang menyebutkan bahwa makanan tersebut haram hukumnya untuk dikonsumsi. Melihat
Makna tersebut maka sebenarnya jangkauan halal dalam hal makanan adalah sangat
luas karena bumi ini diciptakan oleh Allah dengan segala sesuatunya termasuk
hewan dan tumbuhan yang merupakan sumber makanan bagi manusia. Beberapa ayat
dalam al-quran menyebutkan tentang Ketentuan makanan halal dan perintah untuk
mengkonsumsi makanan halal dan menjauhi makanan haram, diantaranya adalah
ayat-ayat berikut ini :
·
Al Baqarah 29
Dalam surat Al Baqarah ayat 29 Allah SWT menyebutkan
bahwa segala sesuatu yang diciptakan di muka bumi adalah untuk memenuhi
kebutuhan hidup manusia.
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ
بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi
untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh
langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”
·
Al Maidah 88
Allah berfirman dalam surat Al maidah ayat 88 bahwa
Allah telah memerintahkan pada manusia untuk makan makanan halal saja.
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ
وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْبِهِ مُؤْمِنُونَ
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa
yang telah Allah rezekikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu
beriman kepada Nya.”
·
An Nahl 114
Dalam surat An Nahl ayat 114 Allah memerintahkan
kaumnya untuk memakan makanan halal sebagai bentuk rasa iman kepada Allah SWT.
فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا
وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang
telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya
kepada-Nya saja menyembah”
·
Al-Baqarah 173
Allah menyebutkan beberapa jenis makanan haram dalam
surat Al Baqarah dan melarang umatnya untuk mengkonsumsi makanan tersebut.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ
وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ
غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّاللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai,
darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain
Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
No comments:
Post a Comment