Riba dengan segala bentuknya adalah haram dan termasuk dosa besar, dengan
dasar Al-Qur`an, As-Sunnah, dan Ijma’ ulama.
Dalil dari Al-Qur`an di antaranya
adalah: “Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275). Juga dalam firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan
sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.”
(Al-Baqarah: 278-279)
Dalil dari As-Sunnah di
antaranya:
a. Hadits Abu Hurairah :
“Jauhilah
tujuh perkara yang menghan-curkan –di antaranya– memakan riba.” (Muttafaqun
‘alaih)
b. Hadits Abu Juhaifah z riwayat
Al-Bukhari:
“Semoga
Allah melaknat pemakan riba.”(HR. Al-Bukhari)
Dalam hadits Jabir yang
diriwayatkan Al-Imam Muslim, yang dilaknat adalah pemakan riba, pemberi makan
orang lain dengan riba, penulis dan dua saksinya, lalu Nabi SAW menyatakan:“Mereka itu sama.”
Para ulama
sepakat bahwa riba adalah haram dan termasuk dosa besar. Keadaan-nya seperti
yang digambarkan oleh Ibnu Taimiyah t sebagai berikut: “Tidak ada suatu ancaman
hukuman atas dosa besar selain syirik yang disebut dalam Al-Qur`an yang lebih
dahsyat daripada riba.” Kesepakatan ini
dinukil oleh Al-Mawardi t dan An-Nawawi t dalam Al-Majmu’ (9/294, cetakan Dar
Ihya’ At-Turats Al-‘Arabi).
Faedah: Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram
di negara Islam secara mutlak, antara muslim dengan muslim, muslim dengan kafir
dzimmi, muslim dengan kafir harbi. Mereka
berbeda pendapat tentang riba yang terjadi di negeri kafir antara muslim dengan
kafir. Pendapat yang rajih tanpa ada keraguan lagi adalah pendapat jumhur yang
menyatakan keharamannya secara mutlak dengan keumuman dalil yang tersebut di atas.
Yang menyelisihi adalah Abu Hanifah dan dalil yang dipakai adalah lemah.
Wallahu a’lam. Para ulama juga berbeda pendapat tentang riba yang
terjadi antara orang kafir dengan orang kafir lainnya. Pendapat yang rajih
adalah bahwa hal tersebut juga diharamkan atas mereka, sebab orang-orang kafir
juga dipanggil untuk melaksanakan hukum-hukum syariat Islam, sebagaimana yang
dirajihkan oleh jumhur ulama.
No comments:
Post a Comment