Oleh:
Yati Khosyatillah
(IsEF SEBI, Sekretaris Regional FoSSEI Jabodetabek)
Islam merupakan agama yang sungguh luar biasa sempurnanya, karena setiap
aktivitas kita telah Allah SWT atur dalam agama yang di ridhoi-Nya yaitu
Islam. Sehingga setiap aktivitas kita itu mengandung sebuah keberkahan dan
kemashlahatan bagi kehidupan di dunia maupun di akhirat, karena setiap
aktivitas kita jika diniatkan untuk meraih ridhonya maka itu tentunya akan
menjadi nilai ibadah dimata Allah SWT. Begitu pun dalam aktivitas ekonomi,
setiap aktivitas ekonomi jika kita laksanakan sesuai dengan apa yang telah
disyariatkan maka itu akan mejadi nilai ibadah pula bagi kita, itu lah uniknya
ekonomi Islam, kita akan senantiasa mendapatkan dua kebaikan dalam setiap
aktivitas kita yaitu kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Salah satu aktivitas ekonomi adalah aktivitas di pasar, pasar adalah sebuah
mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak
awal peradaban manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting
dalam perekonomian, pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi
pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri
memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas
perekonomian yang “terakreditasi” dalam Islam. Pentingnya jual beli sebagai
salah satu sendi perekonomian dapat dilihat dalam surat Al Baqarah 275 bahwa
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya
dilihat dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait
dengan masalah pasar. Dengan fungsi di atas, pasar jadi rentan dengan sejumlah
kecurangan dan juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain. Sehingga
secara idealnya seseorang yang akan melakukan aktivitas ekonomi (bermuamalah)
di pasar itu harus faham terhadap ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh
syariat dalam fiqh muamalah. Oleh karena itu, dalam sebuah kisah disebutkan
bahwa pada suatu saat Khalifah Umar bin Khattab berkeliling pasar dan berkata :
“Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar telah
mengerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam” (H.R.Tarmizi). Dengan demikian untuk lebih menjamin berjalannya mekanisme pasar secara
sempurna, dan memastikan bahwa pasar berfungsi sebagaimana yang
diinginkan Islam, dimana kemashlahatan terdistribusi secara maksimal,
kesejahteraan dirasakan setiap jiwa yang ada dibawah sistem tersebut, maka
diperlukan sebuah pengawasan yang baik. Dalam ekonomi Islam eksistensi dari
lembaga pengawas ini sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW yang dikenal dengan
al-Hisbah, dan ini menjadi salah satu karakteristik unik yang juga merupakan
bentuk orisinil sistem ekonomi Islam, yaitu dengan eksistensi institusi
pengawasan dan peradilan ekonomi, terutama eksistensi lembaga pengawas pasar.
Al-Al-Hisbah dan Aplikasinya di Indonesia
Al-Al-Hisbah secara etimologis berarti menghitung, berfikir, memberikan
opini, pandangan dan lain-lain. Sedangkan secara secara istilah Ibnu
Taimiyah mendefinisikan Al-Al-Hisbah sebagai lembaga yang bertujuan untuk memerintahkan
apa yang disebut sebagai kebaikan (al-ma’ruf) dan mencegah apa yang
secara umum disebut sebagai keburukan (al-munkar) didalam wilayah yang
menjadi kewenangan pemerintah untuk mengaturnya, mengadili dalam wilayah
umum-khusus lainnya, yang tidak bisa dijangkau oleh institusi biasa. Jika dilihat dari pengertian diatas, maka Al-Al-Hisbah tidak hanya
berfungsi sebagai institusi yang mengawasi pasar saja (ekonomi) tetapi
untuk bidang hokum juga. Berdasarkan kajian Hafas Furqani (2002) menyebutkan beberapa
fungsi al-Hisbah, yaitu :
1.
Mengawasi
timbangan, ukuran, dan harga.
2.
Mengawasi
jual-beli terlarang, praktek riba, maisir, gharar dan penipuan.
3.
Mengawasi
kehalalan, kesehatan, dan kebersihan suatu komoditas.
4.
Pengaturan
(tata letak) pasar.
5.
Mengatasi
persengketaan dan ketidakadilan.
6.
Melakukan
intervensi pasar.
7.
Memberikan
hukuman terhadap pelanggaran.
Adapun Landasan Al-Hisbah terdapat dalam Surat Ali Imran ayat 104;
“Dan hendaklah
ada di antara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh
kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang
beruntung”
Dari pemaparan
diatas , sudah sangat jelas bahwa lembaga pengawasan itu sangat penting dalam
menjaga agar mekanisme pasar berjalan sesuai dengan fungsinya. Jika kita lihat
di Indonesia maka peran al-Hisbah tidak akan kita lihat secara nyata karena di
Indonesia lembaga al-Hisbah ini tidak dibuat secara independent menjadi satu
lembaga pengawasan khusus karena memang system pemerintahan yang dianut oleh
Indonesia bukan berasaskan Islam walaupun mayoritas penduduknya adalah muslim
sehingga hal ini menjadi suatu hal yang wajar terjadi. Tetapi walaupun demikian
fungsi al-Hisbah di Indonesia sebenarnya telah ada, itu bisa kita lihat dalam
bagan pengawasan di Indonesia. Dari bagan diatas bisa kita lihat secara tidak langsung peran al-Hisbah
telah terbentuk oleh sinergi dari beberapa lembaga diatas dalam upaya
pengawasan pasar, namun jika dilihat dari pengertian dan fungsi al-Hisbah
secara luas maka alur pengawasan diatas hanya mewakili sebagain kecil dari
peran al-Hisbah. Tetapi paling tidak fungsi al-Hisbah itu telah ada di
Indoensia yang direpresentasikan oleh lembaga-lembaga pengawasan yang muncul di
Indonesia.
Lembaga-lembaga yang telah mewakili fungsi al-Hisbah di Indonesia adalah
LPPOM-MUI yang ada dalam bagan diatas, dimana dengan adanya LPPOM-MUI ini
fungsi al-Hisbah dalam mengawasi kehalalan, kesehatan dan kebersihan suatu
komoditas telah terwakili oleh lembaga ini, kemudian dari segi pelarangan jual
beli terlarang yang mengandung riba, maisir, gharar dan penipuan dalam
setiap aktivitas ekonomi itu telah diatur pengawasannya oleh MUI melalui
DSN-MUI dengan mengeluarkan fatwa keharaman dari aktivitas diatas. Selain itu
lembaga pengawasan pasar juga di wakili oleh YLKI yang berfungsi untuk
melindungi hak-hak konsumen yang harus dipenuhi oleh para produsen sehingga
dengan demikian para produsen tidak akan seenaknya membuat produk yang pada
esensinya itu membahayakan para konsumen dengan tujuan untuk mendapatkan
keuntungan yang lebih besar. Apabila peran al-Hisbah di Indonesia ini dikaji
lebih dalam, maka kita akan menemukan banyaknya lembaga yang pada esensinya
merupakan bagian dari fungsi a-Hisbah.
Kesimpulan
Untuk lebih menjaga sebuah mekanisme pasar sesuai dengan fungsinya dan
memastikan bahwa pasar berfungsi sebagaimana yang diinginkan Islam, dimana
kemashlahatan terdistribusi secara maksimal, kesejahteraan dirasakan setiap
jiwa yang ada dibawah sistem tersebut, maka diperlukan sebuah pengawasan yang baik
yaitu direpresentasikan dengan adanya lembaga pengawasan pasar yang dikenal
dengan al-Hisbah. Secara umum dapat disimpulkan bahwa fungsi dari al-Hisbah ini
telah diaplikasikan di Indonesia namun lembaga ini tidak berdiri secara
independent, tetapi tersebar dalam beberapa lembaga seperti LPPOM-MUI,
kepolisian, LSM seperti YLKI dan lembaga-lembaga lainnya. Karena memang asas
dari pemerintahan Indonesia itu bukan berasaskan Islam walaupun mayoritas
penduduknya adalah muslim. Walaupun demikian, paling tidak fungsi pengawasan
pasar tetap ada di Indonesia dan sejatinya upaya yang seharusnya kita lakukan
sebagai seorang muslim adalah mendukung dan mendorong secara utuh keberadaan
lembaga-lembaga tersebut agar terus berjalan sesuai dengan fungsinya sebagai
wujud dari harapan kita bersama untuk menciptakan suatu aktivitas ekonomi
masyarakat yang berkeadilan, transparan, dan sesuai dengan apa yang telah
disyariatkan dalam ajaran Islam. Wallahu’alam bishwab.
No comments:
Post a Comment